Menurut Pramono, pengadilan bisa saja menjatuhi hukuman berupa pencabutan hak politik terdakwa korupsi.
Alternatif lain, pemerintah dan DPR dapat mengakomodir revisi Undang-undang Pemilu dengan mencantumkan aturan larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu, sehingga aturan ini menjadi sah secara hukum.Baca juga:
Pramono menambahkan, kasus Bupati Kudus adalah perwujudan kekhawatiran KPU atas tidak adanya aturan yang melarang eks koruptor kembali ke kontestasi politik. Sebab, menurut dia, tidak seharusnya orang yang pernah disanksi pidana korupsi mendapat amanat rakyat lagi. "Orang-orang yang pernah dijatuhi pidana korupsi itu nyatanya ada juga terbukti kembali melakukan itu. KPU berada dalam posisi di mana orang yang pernah punya pengalaman korupsi tidak diberi amanat kembali," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Selain Memperluas Wawasan, Ini 5 Manfaat Membaca untuk KesehatanMembaca buku ternyata memiliki manfaat tersendiri bagi kesehatan.
Baca lebih lajut »
Selain Hago, Tersangka Child Grooming Juga Jaring Korban di 3 Aplikasi IniTersangka juga mengaku mengunduh beberapa video porno dari beberapa aplikasi medsos. Apa saja?
Baca lebih lajut »
Selain Lewat Hago, Tersangka Child Grooming Jaring Korban di 3 Aplikasi IniTersangka juga mengaku mengunduh beberapa video porno dari beberapa aplikasi medsos. Apa saja?
Baca lebih lajut »
Kemenag Larang Kibarkan Bendera Selain Merah Putih di Arafah | ihram.co.idJamaah haji Indonesia dinilai datang bukan membawa misi ormas.
Baca lebih lajut »
Selain Jakarta, Gempa M 5,2 Banten Terasa hingga Depok dan SukabumiGempa bermagnitudo M 5,2 yang berpusat di Banten juga terasa di sejumlah wilayah. Selain Jakarta, gempa terasa di Depok hingga Sukabumi.
Baca lebih lajut »