KPU siap mengatur ketentuan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah ke dalam Peraturan KPU (PKPU).
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum , Viryan Azis, mengungkapkan pihaknya siap mengatur ketentuan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah ke dalam Peraturan KPU . Ketentuan tersebut bisa diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Saat ini, kata Viryan, KPU sedang menyelesaikan proses sebelum penetapan PKPU tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020. Sedangkan, PKPU lainnya termasuk pencalonan akan disempurnakan selanjutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harmonisasi Aturan Pilkada, KPU Tunggu Kemenkumham Sahkan PKPU
Baca lebih lajut »
KPU: Parpol Tentukan Ada Tidaknya Eks Koruptor sebagai Peserta PemiluKPU bakal mendorong pembentukan aturan larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu untuk Pilkada 2020.
Baca lebih lajut »
Sudah empat bakal calon perseorangan konsultasi ke KPU KotimJalur perseorangan atau independen cukup diminati dalam pemilu kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terbukti dari banyaknya tokoh ...
Baca lebih lajut »
Gibran: Entar Aja Kalau KPU Sudah Buka, Nanti Teman-teman Kabari Saya - Tribunnews.comGibran mengatakan pembicaraan soal Cawalkot masih terlalu dini, mengingat KPU Solo belum membuka pendaftaran Cawalkot Solo Periode 2020 - 2025.
Baca lebih lajut »
KPU Dukung Usulan KPK Larang Koruptor Maju Pilkada 2020Usulan KPK sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU pada Pemilu 2019
Baca lebih lajut »
KPU Sepakat Usulan KPK Larang Eks Koruptor Maju Pilkada 2020KPU menyoroti penangkapan Bupati Kudus sebagai contoh buruk seorang pejabat yang pernah korupsi masih melakukan perbuatan yang sama usai terpilih kembali.
Baca lebih lajut »