KPU Sebut Larangan Eks Koruptor 'Nyalon' Idealnya Diatur di UU Pilkada

Indonesia Berita Berita

KPU Sebut Larangan Eks Koruptor 'Nyalon' Idealnya Diatur di UU Pilkada
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 68%

Menurut Pramono, revisi UU Pilkada diperlukan untuk menambahkan frasa larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu.

Baca juga:Sekalipun nantinya aturan ini hanya dicantumkan dalam PKPU, kata Pramono, setidaknya ada dukungan dari DPR, pemerintah, dan partai politik supaya tidak ada lagi pihak yang menggugat.

"Dengan begitu, setidaknya dukungan politik dari pemerintah dan DPR, bahwa mereka tidak akan mencalonkan napi koruptor dalam Pilkada 2020 karena proses pencolanan dalam Pilkada itu kan oleh DPP ," kata Pramono. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.Tamzil pernah ditahan karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Tamzil yang bebas pada 2015 kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih. Namun, kini Tamzil kembali tersandung kasus korupsi karena ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Dorong Larangan Koruptor Jadi Cakada Masuk UU PilkadaKPU Dorong Larangan Koruptor Jadi Cakada Masuk UU PilkadaLarangan koruptor jadi calon kepala daerah bisa dimasukan dalam revisi UU 10/2016
Baca lebih lajut »

KPU Kaji Dasar Hukum Rekapitulasi Elektronik untuk PilkadaKPU Kaji Dasar Hukum Rekapitulasi Elektronik untuk PilkadaKPU akan mendalami e-rekap yang memungkinkan dilakukan berdasarkan UU Pilkada.
Baca lebih lajut »

KPK Minta Eks Koruptor Tak Maju di Pilkada, PPP: Tak Ada Larangan di UUKPK Minta Eks Koruptor Tak Maju di Pilkada, PPP: Tak Ada Larangan di UUKPK meminta parpol tak mengusung mantan koruptor dalam Pilkada 2020. PPP menilai harusnya KPK tak membuat pernyataan hanya untuk mendapatkan simpati.
Baca lebih lajut »

KPU-KPK Sepakat Eks Koruptor Dilarang Nyalon dan Perlu Diatur UUKPU-KPK Sepakat Eks Koruptor Dilarang Nyalon dan Perlu Diatur UUKPU berencana menggodok aturan mantan koruptor dilarang maju sebagai kepala daerah. Larangan ini direncanakan diberlakukan...
Baca lebih lajut »

BPJPH Sosialisasikan UU JPH di PesantrenBPJPH Sosialisasikan UU JPH di PesantrenBPJPH diminta mainkan peranan aktif dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Baca lebih lajut »

Pemilik 73 Kg Sabu di Pekanbaru Divonis Penjara Seumur HidupPemilik 73 Kg Sabu di Pekanbaru Divonis Penjara Seumur HidupSyamsuddin terbukti bersalah melanggar UU Narkotika.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 15:01:56