Bagi KPK, para koruptor tidak perlu diberi kesempatan untuk menjadi pemimpin daerah. KPK Pilkada2020
DETIKNEWS | Selasa 30 Juli 2019, 11:16 WIB
Setelah dua bulan unjuk rasa pro-demokrasi dilakukan di Hong Kong, protes tidak menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Mengapa unjuk rasa besar masih terjadi?"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar komisioner KPU Virya.Hakim menyebut bukti permulaan yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sudah cukup untuk menetapkan tersangka.Politikus Ichsan Yasin Limpo meninggal dunia di Jepang hari ini.
Menhan menyebut ada sekitar 3% anggota TNI yang terpapar radikalisme. Menhan menyebut sikap mereka sudah tidak berpegang lagi pada nilai-nilai Pancasila.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Dukung Usulan KPK Larang Koruptor Maju Pilkada 2020Usulan KPK sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU pada Pemilu 2019
Baca lebih lajut »
KPU Sepakat Usulan KPK Larang Eks Koruptor Maju Pilkada 2020KPU menyoroti penangkapan Bupati Kudus sebagai contoh buruk seorang pejabat yang pernah korupsi masih melakukan perbuatan yang sama usai terpilih kembali.
Baca lebih lajut »
KPU Kaji Dasar Hukum Rekapitulasi Elektronik untuk PilkadaKPU akan mendalami e-rekap yang memungkinkan dilakukan berdasarkan UU Pilkada.
Baca lebih lajut »
KPU: Parpol Tentukan Ada Tidaknya Eks Koruptor sebagai Peserta PemiluKPU bakal mendorong pembentukan aturan larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu untuk Pilkada 2020.
Baca lebih lajut »
KPU Sebut Larangan Eks Koruptor 'Nyalon' Idealnya Diatur di UU PilkadaMenurut Pramono, revisi UU Pilkada diperlukan untuk menambahkan frasa larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu.
Baca lebih lajut »