PEMILIHAN dan pelantikan kepala daerah ibarat dua sisi dari koin yang sama dalam proses demokrasi
. Jika pemilihan dilakukan secara serentak, otomatis pelantikan pun dilakukan secara serempak. Itulah inti putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, menurut MK, pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti norma yang mengatur pelantikan secara serentak. Pemerintah sudah memastikan untuk menunda pelantikan kepala daerah pada 6 Februari. Tanggal pasti pelantikan akan dikoordinasikan Kemendagri dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu , dan MK.
SEMESTINYA tak ada yang perlu dikhawatirkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ihwal penindakan terhadap pelaku pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelantikan Kepala Daerah Serempak Setelah Putusan MKMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rencana pelantikan kepala daerah secara serempak setelah adanya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempercepat penetapan hasil sengketa untuk Pilkada. Pelantikan direncanakan dilakukan pada 4 dan 5 Februari 2025 untuk kepala daerah yang gugatannya ditolak MK. Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan dilakukan secara serempak untuk efisiensi.
Baca lebih lajut »
Pelantikan Kepala Daerah Bukan Serentak Dikhawatirkan Merugikan Posisi dan LegitimasiDanny, seorang kepala daerah, mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana pelantikan kepala daerah yang tidak serentak pada 9 Februari 2024. Ia menilai rencana ini berpotensi merugikan dirinya dan 270 kepala daerah lain yang masih menjabat karena adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). MK dalam Perkara Nomor: 27/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tidak akan mengakhiri masa jabatan mereka hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional 2024.
Baca lebih lajut »
Paslon Terpilih Pilgub Jateng Tidak Hadir Pelantikan SerentakPasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, yang sebelumnya menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, tidak akan menghadiri pelantikan serentak pada 6 Februari 2025. Terdapat tiga daerah lain di Jawa Tengah yang juga mengalami hal serupa.
Baca lebih lajut »
Mendagri Tekankan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Segera DilakukanMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik untuk memberikan kepastian politik di daerah dan efisiensi pemerintahan.
Baca lebih lajut »
Pelantikan Kepala Daerah Serentak 2024 DipercepatMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami penyesuaian jadwal. Pelantikan serentak tahap kedua akan dilakukan setelah putusan dismissal oleh MK pada 4 dan 5 Februari 2025.
Baca lebih lajut »
Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dimungkinkan Jika Banyak Perkara Ditolak MKMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pelantikan kepala daerah terpilih berdasarkan hasil akhir sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan secara berturut-turut sesuai amar putusan. Pelantikan serentak dimungkinkan jika banyak perkara ditolak MK. Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela.
Baca lebih lajut »