Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pelantikan kepala daerah terpilih berdasarkan hasil akhir sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan secara berturut-turut sesuai amar putusan. Pelantikan serentak dimungkinkan jika banyak perkara ditolak MK. Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan usai menemui pimpinan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat malam. ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala daerah terpilih berdasarkan hasil akhir sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi akan dilantik secara berturut-turut karena menyesuaikan amar putusan.), pelantikannya akan berturut-turut,” kata Mendagri Tito saat ditemui setelah menemui pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat malam.
Ia menjelaskan, teknis pelantikan nantinya menyesuaikan amar putusan Mahkamah. Dalam hal putusan dikabulkan, MK umumnya memerintahkan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, atau hingga mendiskualifikasi pasangan calon.“Misalnya, ada pemungutan suara ulang, kita enggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK, yang melaksanakan KPU dan KPU daerah. Kemudian ada yang mungkin penghitungan suara ulang.
PILKADA MK PELANTIKAN TITOKARNAVIAN KPU
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dua Daerah di Bengkulu Kemungkinan Tidak Ikut Pelantikan Kepala Daerah SerentakPelantikan kepala daerah serentak di Bengkulu kemungkinan tertunda untuk dua daerah karena adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Baca lebih lajut »
Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Dikecam, Kepala Daerah Berpotensi GugatSejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2020 mengecam keputusan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Mereka menilai keputusan ini bertentangan dengan putusan MK dan akan memotong masa jabatan mereka.
Baca lebih lajut »
Pelantikan Tidak Serentak Ingkari Putusan MK, Sejumlah Kepala Daerah Pilkada 2020 Siap GugatSejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2020 menyayangkan keputusan DPR dan pemerintah soal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai 6 Februari 2025.
Baca lebih lajut »
296 Kepala Daerah Bakal Dilantik Dulu oleh Prabowo, Wakil Mendagri: Tak Mungkin Pelantikan SerentakKemendagri tegaskan, tak ada aturan dilanggar dari pelantikan bertahap yang dimulai 6 Februari 2025. Perpres yang jadi dasar pelantikan sedang difinalisasi.
Baca lebih lajut »
Pelantikan Kepala Daerah Bukan Serentak Dikhawatirkan Merugikan Posisi dan LegitimasiDanny, seorang kepala daerah, mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana pelantikan kepala daerah yang tidak serentak pada 9 Februari 2024. Ia menilai rencana ini berpotensi merugikan dirinya dan 270 kepala daerah lain yang masih menjabat karena adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). MK dalam Perkara Nomor: 27/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tidak akan mengakhiri masa jabatan mereka hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional 2024.
Baca lebih lajut »
Mendagri Tekankan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Segera DilakukanMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik untuk memberikan kepastian politik di daerah dan efisiensi pemerintahan.
Baca lebih lajut »