Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rencana pelantikan kepala daerah secara serempak setelah adanya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempercepat penetapan hasil sengketa untuk Pilkada. Pelantikan direncanakan dilakukan pada 4 dan 5 Februari 2025 untuk kepala daerah yang gugatannya ditolak MK. Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan dilakukan secara serempak untuk efisiensi.
Tito mengatakan, opsi itu bisa diambil setelah adanya putusan sela dari MK yang mempercepat penetapan hasil sengketa untuk Pilkada yang gugatannya ditolak dari tanggal 13 Februari menjadi 4 dan 5 Februari. Setelah mengetahui hal ini, ia melaporkan langsung ke Prabowo.
Prabowo, kata Tito, meminta untuk pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa dengan gugatan ditolak untuk digabung saja.Rencana awal, pelantikan untuk kepala daerah tak bersengketa adalah 6 Februari 2025. Karena arahan Prabowo ini, agenda tersebut jadi diundur demi alasan efisiensi. "Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya nggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya yang satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan sebagian mungkin dari situ. Itu untuk efisiensi," jelasnya.
PELANTIKAN KEPALA DAERAH MK PUTUSAN SELA EFISIENSI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Dikecam, Kepala Daerah Berpotensi GugatSejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2020 mengecam keputusan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Mereka menilai keputusan ini bertentangan dengan putusan MK dan akan memotong masa jabatan mereka.
Baca lebih lajut »
Dua Daerah di Bengkulu Kemungkinan Tidak Ikut Pelantikan Kepala Daerah SerentakPelantikan kepala daerah serentak di Bengkulu kemungkinan tertunda untuk dua daerah karena adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Baca lebih lajut »
Polemik Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Antara Putusan MK dan Kebutuhan DaerahPutusan MK mengamanatkan pelantikan serentak setelah seluruh sengketa hasil pilkada diputuskan. Di sisi lain, ada implikasi jika putusan ini diterapkan.
Baca lebih lajut »
Ketua Komisi II DPR Ungkap Banyak Kepala Daerah Petahana yang Kalah Kabur dari DaerahnyaDPR mengungkapkan, sejumlah kepala daerah petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah kabur dari daerahnya.
Baca lebih lajut »
Tok, 6 Februari Pelantikan Kepala Daerah untuk Pilkada Nihil SengketaTerdapat 21 gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di MK Kemudian 225 bupati dan wakil bupati serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa
Baca lebih lajut »
Pelantikan Kepala Daerah Bukan Serentak Dikhawatirkan Merugikan Posisi dan LegitimasiDanny, seorang kepala daerah, mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana pelantikan kepala daerah yang tidak serentak pada 9 Februari 2024. Ia menilai rencana ini berpotensi merugikan dirinya dan 270 kepala daerah lain yang masih menjabat karena adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). MK dalam Perkara Nomor: 27/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tidak akan mengakhiri masa jabatan mereka hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional 2024.
Baca lebih lajut »