PDIP mengharapkan masyarakat tidak membiasakan diri menolak sementara belum melihat hasil dari produk Undang-undang termasuk UU KPK. UUKPK
Hasto mengharapkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru diberi kesempatan untuk diimplementasikan.Sebab, sejauh ini Hasto melihat KPK dalam melaksanakan fungsinya tidak mengedepankan tata kelola yang sehat.
"Justru dengan revisi UU tersebut, semangat untuk memberantas korupsi akan jauh lebih hebat lagi. Dan itulah komitmen dari Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin beserta parpol pendukungnya. PDIP langsung kami pecat ketika mereka tertangkap tangan KPK," jelas Hasto. Hasto juga mengharapkan masyarakat tidak membiasakan diri menolak sementara belum melihat hasil dari produk Undang-undang seperti
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fraksi PDIP Dorong Polemik UU KPK Diselesaikan di MK atau DPRAnggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan pandangan resmi pihaknya agar polemik UU KPK diselesaikan lewat MK atau legislative review di DPR.
Baca lebih lajut »
PDIP: Beri kesempatan UU KPK dijalankanSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan revisi UU KPK dilakukan atas kesepakatan bulat seluruh fraksi di DPR RI dengan pemerintah.\r\n\r\nDia mengajak ...
Baca lebih lajut »
PDIP: Jalankan Dulu Revisi UU KPKHasto menyebut PDIP tegas menolak praktik korupsi.
Baca lebih lajut »
PDIP Apresiasi Jusuf Kalla Tolak Perppu Revisi UU KPKJK diakui sangat memahami konstruksi hukum nasional, KPK merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia
Baca lebih lajut »
PDIP: Tidak ada Kegentingan Memaksa untuk Terbitkan Perppu KPKSekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto merespons hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebut 70 persen lebih masyarakat setuju Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
PDIP Yakinkan Jika Tak Ada Kegentingan untuk Terbitkan Perppu KPKPDIP memastikan bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Baca lebih lajut »