OTT Rektor UNJ Dilimpahkan ke Polisi, KPK Disebut Buat Teori Baru

Indonesia Berita Berita

OTT Rektor UNJ Dilimpahkan ke Polisi, KPK Disebut Buat Teori Baru
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Pelimpahan kasus OTT Rektor UNJ Komarudin oleh KPK ke polisi dianggap janggal karena tak ada dasar kuat, termasuk argumen tak ada penyelenggara negara

TEMPO.Co, Jakarta- Dua lembaga penggiat antikorupsi menilai janggal pelimpahan kasus hasil operasi tangkap tangan yang melibatkan Rektor Universitas Jakarta Komarudin ke polisi. Kedua lembaga ini menilai tak ada alasan yang kuat untuk polisi menyerahkan kasus tersebut. Berikut dua lembaga itu dan argumen penolakan atas penyerahan kasus tersebut.

Karena itu, dia berujar KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara Rektor UNJ.Kurnia melanjutkan Rektor UNJ bahkan diduga melakukan dua tindak pidana sekaligus. Pertama, ialah pemerasan atau pungutan liar. KPK dapat menjerat dugaan tindakan itu dengan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Kasus dengan model pemerasan seperti ini bukan kali pertama ditangani oleh KPK,” ujar dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dalih KPK di OTT Ketiga Limpahkan Kasus Rektor UNJ ke PolisiDalih KPK di OTT Ketiga Limpahkan Kasus Rektor UNJ ke PolisiKPK mengklaim hanya membantu Itjen Kemendikbud dalam OTT yang menyeret Rektor UNJ. Setelah tak menemukan unsur penyelenggara negara, KPK melimpahkan ke polisi.
Baca lebih lajut »

ICW Pertanyakan Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT UNJ ke PolriICW Pertanyakan Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT UNJ ke PolriIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan ketika KPK melimpahkan perkara OTT pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Polri.
Baca lebih lajut »

MAKI dan ICW Kritisi KPK Limpahkan Kasus Rektor UNJ ke PolisiMAKI dan ICW Kritisi KPK Limpahkan Kasus Rektor UNJ ke PolisiMAKI menilai ada kejanggalan terkait pelimpahan kasus Rektor UNJ ke polisi oleh KPK. ICW menilai rektor adalah penyelenggara negara.
Baca lebih lajut »

KPK dan Irjen Kemendikbud OTT Rektor UNJKPK dan Irjen Kemendikbud OTT Rektor UNJKPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menangkap rektor UNJ
Baca lebih lajut »

OTT di Lingkup Kemendikbud, KPK Periksa 7 Orang Termasuk Rektor UNJOTT di Lingkup Kemendikbud, KPK Periksa 7 Orang Termasuk Rektor UNJTangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Itjen Kemendikbud. Diduga ada pemberian THR dari pihak UNK ke pejabat Kemendikbud.
Baca lebih lajut »

KPK Serahkan Kasus Gratifikasi yang Seret Rektor UNJ ke PolisiKPK Serahkan Kasus Gratifikasi yang Seret Rektor UNJ ke PolisiKPK menyebut rektor UNJ diduga meminta kepada dekan dan pimpinan fakultas di kampus itu mengumpulkan uang untuk pejabat Kemendikbud.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 20:51:29