Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan ketika KPK melimpahkan perkara OTT pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Polri.
pejabat Universitas Negeri Jakarta ke Polri. Menurut ICW, alasan KPK yang menyebut belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara itu mengundang pertanyaan publik.
Padahal, Kurnia mengatakan berdasarkan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, Kurnia mengatakan, jika mengacu pada Pasal 11 ayat huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Untuk itu, Kurnia menyebut KPK bisa menerapkan pasal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar dalam kasus itu. Terlebih lagi, menurut Kurnia, KPK di era sebelumnya juga pernah menangani kasus model pemerasan. "Tentu dugaan ini akan semakin terang benderang ketika KPK dapat membongkar latar belakang pemberian uang kepada pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ICW Kritik Pelimpahan OTT KPK yang Seret Rektor UNJ ke PolisiICW mengkritik KPK yang melimpahkan kasus operasi tangkap tangan di Kementerian Pendidikan yang menyeret rektor UNJ Komarudin
Baca lebih lajut »
KPK OTT Terkait Pungli di UNJKPK bersama Itjen Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kemendikbud. KPK menangkap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
Baca lebih lajut »
OTT di Lingkup Kemendikbud, KPK Periksa 7 Orang Termasuk Rektor UNJTangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Itjen Kemendikbud. Diduga ada pemberian THR dari pihak UNK ke pejabat Kemendikbud.
Baca lebih lajut »
KPK dan Irjen Kemendikbud OTT Rektor UNJKPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menangkap rektor UNJ
Baca lebih lajut »
OTT Pejabat UNJ, KPK Sita Uang USD 1.200 dan Rp 27,5 Juta'Kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000,' kata Karyoto.
Baca lebih lajut »
KPK OTT Pejabat UNJ, Diduga Beri THR ke Pejabat KemendikbudKPK menduga pihak UNJ memberi uang THR kepada sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca lebih lajut »