'AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,' Kemenkumham AmiUtomo Narkoba
Sejumlah petugas melakukan penjagaan di Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis . ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/pras.Jakarta - Ami Utomo narapidana dari Rutan Salemba yang ditangkap Polsek Sawah Besar karena memproduksi narkoba di salah satu rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.
di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis. Ia ditangkap bersama dengan istrinya, pada 2017 itu ia mendapatkan omzet Rp2 miliar per minggunya dari pabrik ekstasinya di kawasan Depok itu.Atas kasusnya itu dia pun divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Salemba dan belum dipindahkan ke lapas karena putusan yang dibacakan belum memiliki ketetapan hukum .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi ciduk napi produsen narkoba di RS swasta Salemba'Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu,' ujar Heru.
Baca lebih lajut »
Dijaga Sipir 24 Jam di Kamar Rumah Sakit, Napi Lapas Salemba Tetap Bisa Racik EkstasiDi dalam ruang perawatan rumah sakit, AU dijaga sejumlah sipir dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
4 Mantan Napi Kerusuhan Papua Akan Pulang, Ini Pesan KapoldaPolisi menyebut akan bertindak tegas bila proses penyambutan dan sukuran atas kepulangan empat mantan napi tersebut tidak sesuai aturan.
Baca lebih lajut »
Dirawat di RS, Napi Ini Jadikan Ruang VIP untuk Produksi EkstasiPolrestro Jakarta Pusat membongkar sindikat pembuat narkoba jenis ekstasi yang dikendalikan narapidana berinisial AU (42)....
Baca lebih lajut »
527 Napi Narkotika di Cirebon Mendapat Remisi KemerdekaanSebanyak 527 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Jawa Barat, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-75 RI. Pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi. Remisi
Baca lebih lajut »
534 Napi di Lapas Paledang Dapat Remisi Kemerdekaan, 1 Langsung BebasSebanyak 534 warga binaan di Lapas Kelas II Paledang Kota Bogor mendapatkan remisi umum dari Kemenkumham RI. Remisi ini diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 RI. Remisi HUTRI
Baca lebih lajut »