Polisi menyebut akan bertindak tegas bila proses penyambutan dan sukuran atas kepulangan empat mantan napi tersebut tidak sesuai aturan.
Empat mantan napi tersebut di antaranya Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Agus Kosay, dan Steven Itlai.
Namun, ia mengingatkan bila saat ini di Jayapura masih menerapkan pembatasan sosial karena kasus Covid-19 masih tinggi."Memang ada pimpinan umat yang berkeinginan untuk menyambut untuk dibawa ke rusunawa untuk dilakukan syukuran. Monggo, silahkan saja, yang penting tidak mengerahkan masa dalam jumlah besar," ujar Paulus, di Jayapura, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Koalisi Gerindra-PKB Usung Mantan Perwira Polisi dan Mantan Anggota KPU Jateng dalam Pilkada WonogiriKoalisi Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) siap menghadang calon petahana Jekek-Sriyono yang diusung PDI-P.
Baca lebih lajut »
KPK Eksekusi Mantan Kadis PU PapuaMikael dinyatakan bersalah dalam kasus suap kasus korupsi terkait proyek Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2015 yang merugikan negara Rp40,93 miliar.
Baca lebih lajut »
527 Napi di Lapas Narkotika Cirebon Peroleh Remisi |Republika OnlineBupati Cirebon meminta napi yang peroleh remisi bisa berperilaku dengan baik
Baca lebih lajut »
1.039 Napi di Banten Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19Sebanyak 1.039 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Banten bakal menjadi relawan uji coba vaksin Covid-19.
Baca lebih lajut »
BNN sebut peredaran 47 kg sabu-sabu di Medan-Aceh libatkan napiDeputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kg di wilayah Medan - ...
Baca lebih lajut »
534 Napi Lapas Paledang Raih Remisi Hukuman |Republika OnlineDari 534 napi yang dapat remisi, 308 diantaranya kasus narkoba
Baca lebih lajut »