MK tak kabulkan gugatan soal periode jabatan hakim agung
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyoal masa jabatan hakim agung tidak diterima Mahkamah Konstitusi. Baca Juga Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menuturkan permohonan Aristides Verissimo de Sousa Mota itu tidak konsisten dan mengandung kontradiksi.
Apabila permohonan itu dikabulkan, Mahkamah menilai justru akan menimbulkan kekosongan hukum karena ketiadaan pengaturan mengenai syarat-syarat untuk diangkat menjadi hakim agung dan alasan-alasan pemberhentiannya. "Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan pemohon adalah kabur," tutur Wahiduddin Adams.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Kabulkan Permohonan Amien Rais Cs Cabut Gugatan UU CoronaMahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi UU Corona yang diajukan Amien Rais dan kawan-kawan.
Baca lebih lajut »
Stafsus Erick Respons Larangan MK soal Rangkap Jabatan WamenStaf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengklaim larangan MK soal rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan negara dan swasta tak mengikat.
Baca lebih lajut »
5 Aplikasi Live Medsos yang Akan Tutup Jika RCTI Menang di MKBeberapa media sosial menawarkan fitur live streaming seperti Instagram hingga Youtube yang masuk dalam gugatan RCTI di MK.
Baca lebih lajut »
Politikus Papua Harap MK Memuluskan Ruang bagi Partai LokalPolitikus Papua harap MK memuluskan ruang bagi parpol lokal baik di Papua dan Papua Barat untuk ikut dalam pemilu yang sejauh ini terkendala UU Otsus Papua.
Baca lebih lajut »
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap JabatanMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan para pemohon uji materiil Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang...
Baca lebih lajut »
MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan |Republika OnlinePengangkatan dan pemberhentian wakil menteri pun merupakan hak prerogratif presiden.
Baca lebih lajut »