Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengklaim larangan MK soal rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan negara dan swasta tak mengikat.
) sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta tak mengikat. Ini karena poin larangan itu hanya masuk dalam pertimbangan MK dan belum menjadi keputusan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkumham Minta Pembahasan Revisi UU MK Dilakukan Hati-hatiDIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah 121. Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM tetap atau pemerintah tidak melakukan perubahan apapun.
Baca lebih lajut »
Politikus Papua Harap MK Memuluskan Ruang bagi Partai LokalPolitikus Papua harap MK memuluskan ruang bagi parpol lokal baik di Papua dan Papua Barat untuk ikut dalam pemilu yang sejauh ini terkendala UU Otsus Papua.
Baca lebih lajut »
MK Kabulkan Permohonan Amien Rais Cs Cabut Gugatan UU CoronaMahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi UU Corona yang diajukan Amien Rais dan kawan-kawan.
Baca lebih lajut »
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap JabatanMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan para pemohon uji materiil Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang...
Baca lebih lajut »
MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan |Republika OnlinePengangkatan dan pemberhentian wakil menteri pun merupakan hak prerogratif presiden.
Baca lebih lajut »
Rapat Tertutup, Komisi III DPR Sebut Pembahasan RUU MK Masih AlotKomisi III Dewan Perwakilan Rakyat masih membahas Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK. DPR RUUMK
Baca lebih lajut »