Beberapa media sosial menawarkan fitur live streaming seperti Instagram hingga Youtube yang masuk dalam gugatan RCTI di MK.
Jakarta, CNN Indonesia --Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan perluasan definisi penyiaran yang diajkukan akan mengklasifikasikan kegiatan seperti
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Netizen Ributkan RCTI Minta Live Instagram-Youtube Harus IzinGugatan RCTI agar live di Facebook, Youtube hingga Instagram harus memiliki izin penyiaran membuat heboh netizen.
Baca lebih lajut »
RCTI Mendadak Jadi Bahasan Panas Netizen, Kenapa?Topik RCTI menjadi trending topic papan atas di Twitter Indonesia pada saat ini, dengan lebih dari 15 ribu cuitan telah dilontarkan oleh para netizen. Ini penyebabnya: RCTI via detikinet
Baca lebih lajut »
RCTI Ajukan Uji Materi UU Penyiaran, Kominfo Sebut Dampaknya Bila DikabulkanKemenkominfo menanggapi uji materi Undang-undang Penyiaran atau uji materi UU Penyiaran yang dilakukan oleh RCTI dan iNews TV. kemenkominfo
Baca lebih lajut »
Seret YouTube-Netflix, Ini Isi Gugatan RCTI soal UU PenyiaranDua stasiun televisi RCTI dan iNews menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix tunduk pada UU Penyiaran. UUPenyiaran
Baca lebih lajut »
Sore Ini, JKT48 Meriahkan RCTI Indonesian Digital Awards 2020RCTI merayakan HUT pertamanya dengan beragam acara menarik. Salah satunya, RCTI Indonesian Digital Awards 2020 yang akan...
Baca lebih lajut »
Parade Musisi Hebat Meriahkan RCTI 31 Anniversary CelebrationSpektakuler! Kemegahan mewarnai di panggung RCTI 31 Anniversary Celebration, konser akbar perayaan HUT ke-31 RCTI tadi malam....
Baca lebih lajut »