Kemenkominfo menanggapi uji materi Undang-undang Penyiaran atau uji materi UU Penyiaran yang dilakukan oleh RCTI dan iNews TV. kemenkominfo
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli angkat bicara menanggapi uji materi Undang-undang Penyiaran atau uji materi UU Penyiaran yang dilakukan oleh RCTI dan iNews TV.RCTI dan iNews TV mengajukan uji materi karena menilai pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
'Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,' ujar Ramli dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 26 Agustus 2020.Jika kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, kata Ramli, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.Berikutnya, perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Malam Puncak Ulang Tahun Ke-31 RCTI Bertabur BintangFoto
Baca lebih lajut »
Fashion BCL di HUT RCTI ke-31, Tema Bunga jadi SorotannyaBCL melantunkan sejumlah lagu andalannya di BCL's Attic, salah satu ruangan di lantai tiga rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, bukan dari studio RCTI Plus seperti pengisi acara lainnya. bcl
Baca lebih lajut »
Parade Musisi Hebat Meriahkan RCTI 31 Anniversary CelebrationSpektakuler! Kemegahan mewarnai di panggung RCTI 31 Anniversary Celebration, konser akbar perayaan HUT ke-31 RCTI tadi malam....
Baca lebih lajut »
Sore Ini, JKT48 Meriahkan RCTI Indonesian Digital Awards 2020RCTI merayakan HUT pertamanya dengan beragam acara menarik. Salah satunya, RCTI Indonesian Digital Awards 2020 yang akan...
Baca lebih lajut »
Masyarakat Terancam tak Bebas Gunakan Fitur Siaran Medsos |Republika OnlineMelalui uji materi, UU Penyiaran diusulkan atur penyiaran melalui internet.
Baca lebih lajut »
Kominfo sebut siaran internet masuk penyiaran timbulkan masalah hukumKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewakili Presiden dalam sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video ...
Baca lebih lajut »