Melalui uji materi, UU Penyiaran diusulkan atur penyiaran melalui internet.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut apabila permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial. Sebab, jika pengujian itu dikabulkan maka siaran di media sosial terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.
Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia. Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
NTB Mulai berlakukan Denda tak Gunakan Masker September |Republika OnlinePemprov NTB menyebut denda untuk meningkatkan kedisiplinan gunakan masker
Baca lebih lajut »
Jokowi tak Toleransi Penegak Hukum yang Memeras Masyarakat |Republika OnlineAparat diminta tak menyalahgunakan regulasi untuk memeras dan menakut-nakuti warga
Baca lebih lajut »
Legislator: Jalur Sepeda di Tol tak Dibutuhkan Masyarakat |Republika OnlineLegislator menilai jalur sepeda di tol bukan hal mendesak yang dibutuhkan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Pelaku Penembakan Masjid Chirstchurch tak Lakukan Pembelaan |Republika OnlineTarrant terancam hukuman penjara seumur hidup, tanpa ada syarat bebas.
Baca lebih lajut »
Facebook Uji Coba Fitur Shop di AS |Republika OnlineFacebook melakukan uji coba fitur Shop di aplikasinya untuk pengguna di AS.
Baca lebih lajut »
Fitur Find My Mobile Samsung Sekarang Bisa Diakses|em| Offline|/em| |Republika OnlineFitur Find My Mobile dari Samsung membantu penggunanya menemukan ponsel yang hilang
Baca lebih lajut »