Pemprov NTB Mulai berlakukan Denda September
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai bulan September akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah menegaskan, pemberlakuan denda bagi masyarakat ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020.
"Jika masyarakat sudah patuh, pemerintah tak perlu menerapkan denda. Kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19," jelas Wagub NTB. "Mudah-mudahan peraturan ini menjadi senjata pemungkas untuk mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan. Kita harus bisa yakinkan bahwa kebijakan ini merupakan kepentingan bersama," ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda NTB Siagakan Personel Tanggap Bencana Karhutla |Republika OnlinePenyebab karhutla aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan untuk persiapan tanam.
Baca lebih lajut »
AJI Kecam Tindakan Represif Satpol PP NTB ke Wartawan |Republika OnlineAJI meminta Gubernur NTB miliki sikap tegas ke bawahannya
Baca lebih lajut »
DPRD Pertanyakan Hubungan Dagang NTB dengan Israel |Republika OnlineEkspor NTB ke Israel dipertanyakan karena tidak adanya hubungan diplomatik.
Baca lebih lajut »
Kasatpol PP NTB Minta Maaf soal Intimidasi terhadap JurnalisKasatpol PP NTB menyebut tindakan respresif anak buahnya terhadap wartawan yang meliput demo di Kantor Gubernur NTB, terjadi karena ada kesalahpahaman.
Baca lebih lajut »
Ganjar Perintahkan Mulai Pekan Ini Penegakan Hukum untuk Pelanggar Protokol KesehatanGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan akan dilakukan secara masif dan serentak di seluruh daerah Jateng. GubernurJatengGanjarPranowo
Baca lebih lajut »