Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Mustahil Jokowi Dimakzulkan karena Perppu: Itu Hak Subjektif Presiden via tribunnewswiki
JOKOWI AUDIENSI DPR - Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah menteri, beraudiensi bersama pimpinan DPR dan fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin . Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu, salah satunya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk diketahui, belakangan ini muncul pro dan kontra terhadap perlu atau tidaknya menerbitkan Perppu terhadap berlakunya Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi . Pasal 22 ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
MK pernah menerbitkan putusan mengenai syarat-syarat konstitusional sebagai ukuran keadaan “Kegentingan yang memaksa” bagi presiden untuk menerbitkan Perppu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Respons Hamdan Zoelva Eks Ketua MK soal Polemik UU KPKMantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mempersoalkan UU KPK hasil revisi melalui judicial review. RevisiUUKPK
Baca lebih lajut »
KPK panggil saksi untuk tersangka mantan Menpora Imam NahrawiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan ...
Baca lebih lajut »
Mantan Exco: Ketua Jangan Cari Uang di PSSIMantan Anggota Komite Eksekutif, Tony Apriliani, berharap ketua umum dan pengurus yang baru tidak menjadikan PSSI sebagai tempat untuk mencari uang.
Baca lebih lajut »
Ini Negara Hukum, Jika Tak Setuju Revisi UU KPK Silakan Uji Materi di MKSudah selayaknya UU KPK direvisi karena sudah tidak relevan lagi antara kondisi tahun 2002 dan 2019. RevisiUUKPK
Baca lebih lajut »
UU KPK Typo, Ketua Badan Legislasi DPR 2014-2019: Itu BiasalahHasil karya DPR yang kontroversial, yakni UU KPK, ternyata mengandung saltik alias typo. Menurut Baleg DPR, saltik seperti itu adalah hal yang wajar terjadi.
Baca lebih lajut »