Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasus Pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky

Hukum Berita

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasus Pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky
HUKUMKASUS PembunuhanPeninjauan Kembali
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 13 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 70%

Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky yang mengguncang Cirebon. Ketentuan hukum dan bukti baru menjadi faktor penentu penolakan ini. Keluarga korban mengapresiasi keputusan, sedangkan penasehat hukum terpidana bersiap untuk langkah hukum lanjutan.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus tewasnya Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, ditolak Mahkamah Agung (MA). Tujuh terpidana dan satu eks terpidana mengajukan PK atas putusan pengadilan tahun 2016 yang menghukum mereka atas pembunuhan dua pelajar itu. Keluarga Vina menyebut putusan ini sebagai bentuk keadilan, sementara penasehat hukum para terpidana menganggapnya tragedi hukum. Penasehat hukum para terpidana berencana mengajukan upaya hukum lanjutan dan bertemu Presiden Prabowo.

Mahkamah Agung menolak PK karena bukti baru yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Pasal 263 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keluarga korban Vina mengatakan mereka mengapresiasi putusan MA

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

HUKUM KASUS Pembunuhan Peninjauan Kembali MA VINA

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasut Tewasnya Vina dan Muhammad RizkyMahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasut Tewasnya Vina dan Muhammad RizkyUpaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dan satu eks terpidana kasus tewasnya Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, ditolak Mahkamah Agung (MA). Keluarga Vina menyambut penolakan tersebut sebagai bentuk keadilan, namun penasehat hukum para terpidana menganggapnya sebagai tragedi hukum dan berencana mengajukan upaya hukum lanjutan serta bertemu Presiden Prabowo.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasus Kematian Vina dan EkiMahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasus Kematian Vina dan EkiTujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan mereka ditolak karena tidak adanya kekhilafan atau bukti baru yang signifikan.
Baca lebih lajut »

PK Ditolak Mahkamah Agung, Keluarga Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Tolong ke Presiden PrabowoPK Ditolak Mahkamah Agung, Keluarga Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Tolong ke Presiden PrabowoBerita PK Ditolak Mahkamah Agung, Keluarga Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Tolong ke Presiden Prabowo terbaru hari ini 2024-12-16 19:32:36 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

MA Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso: Tragedi Hukum Buat IndonesiaMA Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso: Tragedi Hukum Buat IndonesiaTangis kecewa menyelimuti keluarga terpidana kasus Vina Cirebon usai Mahkamah Agung mengumumkan menolak permohonan pengajuan PK.
Baca lebih lajut »

MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina dan Muhammad RizkyMA Tolak PK Terpidana Kasus Vina dan Muhammad RizkyMahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) terhadap tujuh terpidana dan satu eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung China janji hukum berat kejahatan kejamMahkamah Agung China, Sabtu, menyatakan, kejahatan-kejahatan kejam harus dihukum berat menurut hukum, seraya menggarisbawahi komitmen negara itu untuk ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 05:23:09