Tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan mereka ditolak karena tidak adanya kekhilafan atau bukti baru yang signifikan.
Selasa, 17 Des 2024 14:45 WIB Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan tujuh terpidana Kasus Kematian Vina dan Eki di Cirebon , Jawa Barat. Alasan ditolaknya permohonan PK para terpidana adalah majelis yang Diketuai Hakim Burhan Dahlan, tidak melihat adanya kekhilafan atau judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana, maupun bukti baru atau novum yang diajukan oleh para terpidana sebelumnya.
Ketujuh terpidana yang mengajukan peninjauan kembali kepada MA adalah Rifaldy Aditya, Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman. Ketujuh terpidana ini sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Sementara, 1 orang lainnya yang masih berusia di bawah umur saat pengadilan berlangsung, Saka Tatal telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara. Juru Bicara MA, Yanto, Senin siang menyatakan dengan ditolaknya PK atau peninjauan kembali kasus, maka putusan sebelumnya yang dijatuhkan kepada para terpidana tetap berlaku
Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Kasus Kematian Vina Dan Eki Cirebon
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PK Ditolak Mahkamah Agung, Keluarga Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Tolong ke Presiden PrabowoBerita PK Ditolak Mahkamah Agung, Keluarga Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Tolong ke Presiden Prabowo terbaru hari ini 2024-12-16 19:32:36 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
MA Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso: Tragedi Hukum Buat IndonesiaTangis kecewa menyelimuti keluarga terpidana kasus Vina Cirebon usai Mahkamah Agung mengumumkan menolak permohonan pengajuan PK.
Baca lebih lajut »
MA Tolak PK Delapan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Tim Kuasa Hukum KecewaMA menolak seluruh permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca lebih lajut »
Air Mata Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Usai PK DitolakMahkamah Agung menolak peninjauan kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Keluarga terpidana terpukul, namun kuasa hukum tetap optimis.
Baca lebih lajut »
MA Ungkap Alasan Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apa Saja?Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan menolak permohonan peninjauan kembali atau PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina da Eki di Cirebon.
Baca lebih lajut »
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina CirebonMahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »