MA menolak seluruh permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
– Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak seluruh permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016. Putusan tersebut dibacakan pada Senin siang .Menurut hakim Mahkamah Agung, tidak ditemukan adanya novum atau bukti baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum dalam sidang PK sebelumnya.
"Kami telah menghadirkan fakta yang belum terungkap sebelumnya, seperti data percakapan dari HP milik Widi yang menunjukkan kronologi berbeda dengan dakwaan. Ahli kami bahkan tinggal dua minggu di Cirebon untuk menganalisis percakapan pada waktu yang dituduhkan, yakni pukul 22.14 WIB. Selain itu, ada saksi yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan. Apakah itu bukan novum?,” jelas Jutek.
PT CRRC Sifang Indonesia jadi sorotan setelah namanya mencuat dalam dugaan persekongkolan tender pengadaan Electric Multiple Unit untuk proyek Kereta Cepat Whoosh Sejumlah artikel News menarik perhatian pembaca VIVA.co.id, Minggu 15 Desember 2024. Dari siswi SMP yang ditemukan tewas dalam karung, hingga oknum Lurah ketahuan cabul.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur HidupBerita MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup terbaru hari ini 2024-12-16 12:00:49 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina CirebonArtinya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap dihukum seumur hidup.
Baca lebih lajut »
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina CirebonMahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina CirebonMAHKAMAH Agung MA menolak permohonan Peninjauan Kembali PK yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon Jawa Barat
Baca lebih lajut »
MA tolak permohonan PK dari tujuh terpidana kasus Vina CirebonMahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka ...
Baca lebih lajut »
Dinilai Tak Ada Novum Baru, MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan VinaMajelis PK menilai tak ada keadaan baru (novum) dalam perkara Vina, Cirebon, dan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum dalam putusan sebelumnya.
Baca lebih lajut »