Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) terhadap tujuh terpidana dan satu eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dan satu eks terpidana kasus tewasnya Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon , Jawa Barat, untuk sementara berakhir di Mahkamah Agung (MA). PK itu ditolak. Keluarga Vina menyebutnya sebagai bentuk keadilan. Namun, penasehat hukum para terpidana berpendapat itu adalah tragedi hukum. Mereka hendak mengajukan upaya hukum lanjutan dan memohon bertemu Presiden Prabowo.
Mahkamah Agung (MA) menolak PK kasus Vina karena bukti baru atau novum yang diajukan bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan oleh Pasal 263 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juru bicara MA Yanto menyampaikan putusan terhadap PK kasus Vina itu di Media Center MA, Jakarta, dan disiarkan langsung secara daring, Senin (16/12/2024) siang. Kuasa hukum keluarga korban mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali atau PK terpidana kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon, Jawa Barat. Pihaknya telah memprediksi penolakan itu sesuai putusan pengadilan sebelumnya. Sebelumnya, tujuh terpidana dan seorang eks terpidana kasus Vina secara terpisah mengajukan PK atas putusan pengadilan tahun 2016. Dalam putusan itu, Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan delapan terpidana pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, pelajar di Cirebon. Para terpidana adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Kecuali Saka, tujuh orang lainnya divonis penjara seumur hidup. Saka, yang kala itu masih di bawah umur, dihukum delapan tahun penjara dan kini telah bebas
MA PK Vina Muhammad Rizky Kasus Pembunuhan Cirebon
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur HidupBerita MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup terbaru hari ini 2024-12-16 12:00:49 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina CirebonArtinya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap dihukum seumur hidup.
Baca lebih lajut »
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina CirebonMahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina CirebonMAHKAMAH Agung MA menolak permohonan Peninjauan Kembali PK yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon Jawa Barat
Baca lebih lajut »
Dinilai Tak Ada Novum Baru, MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan VinaMajelis PK menilai tak ada keadaan baru (novum) dalam perkara Vina, Cirebon, dan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum dalam putusan sebelumnya.
Baca lebih lajut »
MA tolak permohonan PK dari tujuh terpidana kasus Vina CirebonMahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka ...
Baca lebih lajut »