MA Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Pemkot Solo Tunggu Pedoman

Indonesia Berita Berita

MA Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Pemkot Solo Tunggu Pedoman
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Disadmindukcapil Solo akan mencatat dan menerbitkan akta perkawinan setelah pasangan mendapatkan putusan pengadilan dan memenuhi persyaratan lainnya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo Yuhanes Pramono ditemuidi kantornya, Senin siang. Dia mengatakan pasangan beda agama mendapatkan pelayanan menikah di Kota Solo sebelumnya.“Untuk perkawinan beda agama di Solo kan sudah bisa dikatakan itu berjalan ya. Bisa dengan ketetapan pengadilan. Pengadilan Negeri Solo mau menerima untuk itu,” jelas dia.

SEMA tersebut memerintahkan pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan pasangan berbeda agama dan kepercayaan. Disadmindukcapil Kota Solo masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri. “Sebelumnya, beberapa pengadilan negeri [PN] telah menunjukkan kemajuan dalam menjamin hak-hak warga negara dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, seperti yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan dan PN Yogyakarta,” kata Tigor., SEMA itu juga dinilai menunjukkan memburuknya situasi demokrasi Indonesia yang dalam lima tahun terakhir mengalami defisit. Defisit itu, menurut Setara, bukan hanya menimpa cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, tetapi juga yudikatif.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Denmark Cari Cara Larang Demonstrasi Bakar Al-Quran, Gentar Lihat Tekanan ke SwediaDenmark Cari Cara Larang Demonstrasi Bakar Al-Quran, Gentar Lihat Tekanan ke SwediaPemerintah Denmark mulai berpikir bakal larang demonstrasi pembakaran Al-Quran atau kitab suci lainnya.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Koneksitas Bisa Jadi JalanPengadilan Koneksitas Bisa Jadi JalanPolemik dalam kasus dugaan suap pengadaan barang yang melibatkan pejabat Basarnas jangan sampai membuat penegak hukum kehilangan fokus. TajukRencana AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Pengadilan Tetapkan Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD Telah Dicabut - Tribunnews.comPengadilan Tetapkan Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD Telah Dicabut - Tribunnews.comPengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD resmi dicabut. (ld)
Baca lebih lajut »

KPK Sebut Kabasarnas Bisa Saja Tidak Disidang di Pengadilan MiliterKPK Sebut Kabasarnas Bisa Saja Tidak Disidang di Pengadilan MiliterKabasarnas Henri Alfiandi (HA) serta Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) bisa saja tidak disidang di Pengadilan Militer.
Baca lebih lajut »

KPK Sebut Kepala Basarnas Bisa Disidang di Pengadilan Umum meski Punya Latar Belakang MiliterKPK Sebut Kepala Basarnas Bisa Disidang di Pengadilan Umum meski Punya Latar Belakang Militer“Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas,” katanya.
Baca lebih lajut »

Henri Alfiandi Disidang di Pengadilan Militer, Danpuspom TNI: Kami Gunakan Asas Tempus DelictiHenri Alfiandi Disidang di Pengadilan Militer, Danpuspom TNI: Kami Gunakan Asas Tempus DelictiProses hukum dugaan suap Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sepenuhnya dilakukan Puspom TNI, meski Henri sudah masuk masa pensiun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 22:51:39