Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan proses pembentukan dan penyesuaian pasal-pasal KUHP mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan kemanusiaan.
Jakarta, Beritasatu.com- Kantor Staf Presiden menyatakan proses pembentukan dan penyesuaian pasal-pasal KUHP yang baru selalu mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan kemanusiaan.
“Jadi tuduhan bahwa UU ini membahayakan demokrasi dan keselamatan masyarakat tidak tepat. Justru di masa berlakunya UU yang ada sebelum adanya KUHP baru lebih berpotensi bertentangan dengan demokrasi dan keselamatan masyarakat tinggi. Di masa Orde Lama dan Orde Baru, KUHP telah banyak digunakan sebagai alat represi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Tujuan Adanya Pasal Perzinaan di KUHP Baru, KSP Beri Penjelasan - Pikiran-Rakyat.comBerbagai elemen masyarakat menyoroti sejumlah pasal di KUHP. Salah satu pasal yang disoroti adalah soal pasal perzinaan.
Baca lebih lajut »
KSP: KUHP Relevan dengan Nilai KeindonesiaanSemangat KUHP bukan hanya menekankan pemidanaan, tetapi kepastian hukum yang mencirikan pidana modern yang mengandung tiga unsur prinsipil, yakni keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Kenalkan KUHP, Pemerintah Lakukan Sosialisasi di Kampus Untirta SerangTujuannya jelas agar masyarakat tidak kaku menerima informasi tentang isi kandungan KUHP yang baru.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung minta jaksa pelajari pasal-pasal KUHP baruJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jaksa untuk mempelajari pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah ...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Sosialisasikan Pasal Kohabitasi KUHP Baru ke Pers AsingKemenlu RI telah melakukan sosialisasi KUHP baru kepada pers dan media asing, pasal kohabitasi paling disorot. TempoNasional
Baca lebih lajut »
PHRI: Pasal Zina KUHP Jaga Ruang Privasi TurisPrivasi turis mancanegara dijaga, tapi bagaimana dengan privasi rakyat Indonesia?
Baca lebih lajut »