Kemenlu RI telah melakukan sosialisasi KUHP baru kepada pers dan media asing, pasal kohabitasi paling disorot. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan bahwa pihaknya dan Kementerian Luar Negeri telah melakukan sosialisasi dengan pers asing perihal KUHP baru. Salah satu yang disorot media asing adalah pasal tentang kohabitasi.“Pertanyaan-pertanyaan itu masih seputar kohabitasi.
“Itu tidak lain dan tidak bukan memastikan tidak ada multitafsir terhadap pasal-pasal yang ada pada KUHP, termasuk pasal-pasal yang akan menjadi perhatian masyarakat,” lanjut Eddy.Eddy turut buka suara perihal pasal penghinaan terhadap lembaga pemerintahan, lantaran peraturan ini kerap menuai kritik masyarakat karena dianggap menggerus nilai demokrasi. Dalam keterangannya, Eddy menyebutkan bahwa yang dapat melaporkan penghinaan hanya ketua dari suatu instansi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Jawab AS-PBB soal Pasal Zina hingga Seks di KUHPKitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru mendapat banyak sorotan, termasuk dari luar negeri. Berikut jawaban pemerintah RI.
Baca lebih lajut »
Masyarakat Diminta Pahami Isi KUHP Sebelum Lontarkan KritikKemenkumham meminta masyarakat agar terlebih dahulu memahami isi dari pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP.
Baca lebih lajut »
Kekhawatiran Wisatawan Mancanegara atas Pasal Kohabitasi di KUHP Baru Dinilai BerlebihanPemerintah menjelaskan soal KUHP baru kepada media asing. Pemerintah juga memanggil perwakilan PBB di Indonesia yang sebelumnya mengkritik sejumlah pasal dalam KUHP. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Wagub Cok Ace Puji Pasal 412 KUHP, Turis Asing Justru Berbondong-bondong ke BaliWagub Cok Ace memuji Pasal 412 KUHP yang justru melindungi perkawinan, klaim turis asing justru berbondong-bondong ke Bali
Baca lebih lajut »
Sejumlah Norma di KUHP Baru Dikhawatirkan Jadi Pasal KaretAda potensi salah tafsir dalam menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP yang baru. Karena itu, menjadi penting adanya aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan KUHP oleh aparat penegak hukum kelak. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Kemarin, pasal perzinaan KUHP hingga Perpu Pemilu 2024Lima berita politik pada Senin (12/12) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai pro kontra pasal perzinaan di KUHP hingga KPU yakin ...
Baca lebih lajut »