Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jaksa untuk mempelajari pasal-pasal yang ada di dalam KUHP baru yang telah disahkan 6 Desember 2022 lalu.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan amanat dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan 79 Gelombang II Tahun 2022 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu . ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung.
"Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan," kata Burhanuddin dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu.Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jaksa untuk mempelajari pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang telah disahkan 6 Desember 2022.
Dalam rangka pelaksanaan KUHP, Burhanuddin mengatakan bahwa perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok yakni mendatangkan ahli akademisi dan praktisi, sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP kedepannya.Selanjutnya, kata Burhanuddin, pada hakikatnya jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kenalkan KUHP, Pemerintah Lakukan Sosialisasi di Kampus Untirta SerangTujuannya jelas agar masyarakat tidak kaku menerima informasi tentang isi kandungan KUHP yang baru.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Tunjuk Witono Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi PapuaPelantikan digelar secara tertutup di Menara Kartika Adhyaksa pada Senin (12/12/2022).
Baca lebih lajut »
MA Usulkan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh ke JokowiMahkamah Agung (MA) bakal mengusulkan pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca lebih lajut »
Masyarakat Diminta Pahami Isi KUHP Sebelum Lontarkan KritikKemenkumham meminta masyarakat agar terlebih dahulu memahami isi dari pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Sosialisasikan Pasal Kohabitasi KUHP Baru ke Pers AsingKemenlu RI telah melakukan sosialisasi KUHP baru kepada pers dan media asing, pasal kohabitasi paling disorot. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Sederat Pasal Kontroversial di KUHP Baru, Sudah Disahkan DPRSejumlah kalangan menilai banyak pasal yang dianggap kontroversi. Semisal mengenai relasi negara dengan warganya kemudian hukum yang hidup di masyarakat.
Baca lebih lajut »