KPU, Bawaslu, dan Kominfo Sepakat Awasi Kampanye Daring |Republika Online

Indonesia Berita Berita

KPU, Bawaslu, dan Kominfo Sepakat Awasi Kampanye Daring |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Kominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, serta Kementerian Komunikasi dan Informati Johny G Plate, menandatangani nota kesepahaman aksi tentang pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Kegiatan dilakukan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung, Jumat .

KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya. Kominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Konten Internet Bermuatan Negatif.

Namun, kata Abhan, selain tiga lembaga ini, tidak menutup kemungkinan penyelenggara pilkada akan berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya. Misalnya tim cyber crime kepolisian."Tentu kita membutuhkan koordinasi dalam rangka untuk mengefektifkan bagaimana penanganan pelanggaran di dalam media sosial ini," kata Abhan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Bolehkan Masker hingga Hand Sanitizer sebagai Alat Kampanye Pilkada 2020KPU Bolehkan Masker hingga Hand Sanitizer sebagai Alat Kampanye Pilkada 2020Calon kepala daerah boleh cetak citra diri mereka seperti foto, nama, atau nomor urut peserta pada masker hingga hand sanitizer.
Baca lebih lajut »

KPU Usul Masker Jadi APK di Pilkada 2020 |Republika OnlineKPU Usul Masker Jadi APK di Pilkada 2020 |Republika OnlineMasker, hand sanitizer, hingga pelindung wajah atau face shield termasuk dalam APK
Baca lebih lajut »

KPU: Kemungkinan Peserta Kampanye Terbuka Pilkada 100 OrangKPU: Kemungkinan Peserta Kampanye Terbuka Pilkada 100 OrangKPU menyebut ada kemungkinan untuk membatasi jumlah peserta kampanye terbuka di masa pandemi Covid-19 menjadi hanya 100 orang.
Baca lebih lajut »

Ketua KPU Klaim Semua SDM Penyelenggara Pilkada Aman dari COVID-19Ketua KPU Klaim Semua SDM Penyelenggara Pilkada Aman dari COVID-19Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa semua sumber daya manusia (SDM) untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember...
Baca lebih lajut »

KPU: Calon Kepala Daerah yang Terinfeksi Covid-19 Tetap Bisa Ikut PilkadaKPU: Calon Kepala Daerah yang Terinfeksi Covid-19 Tetap Bisa Ikut PilkadaSeandainya di tengah-tengah tahapan Pilkada calon kepala daerah dinyatakan terinfeksi Covid-19, tak membatalkan statusnya sebagai peserta Pilkada.
Baca lebih lajut »

KPU Wajibkan Bakal Calon Kepala Daerah Ikuti |em|Swab Test|/em| |Republika OnlineKPU Wajibkan Bakal Calon Kepala Daerah Ikuti |em|Swab Test|/em| |Republika OnlineSwab test bagi bakal pasangan calon kepala daerah difasilitasi KPU.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-19 22:52:37