KPU menyebut ada kemungkinan untuk membatasi jumlah peserta kampanye terbuka di masa pandemi Covid-19 menjadi hanya 100 orang.
Alat peraga tersebut nantinya bisa dibagikan kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya menekan angka penularan virus corona di 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020.Diketahui, Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2020 menyatakan bahwa kampanye yang bersifat rapat umum bisa dilakukan wilayah yang telah dinyatakan bebas corona oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU, DKPP: Itu Tanggung Jawab KPUPihak DKPP angkat bicara soal kembali ditetapkannya Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca lebih lajut »
Hampir 100 Turis Bugil di Pantai Perancis Terinfeksi Virus CoronaKabar itu terjadi setelah Perancis melaporkan hampir 4.900 kasus virus corona baru pada Minggu (23/8/2020).
Baca lebih lajut »
Warga Tangerang Langgar Protokol Bisa Disanksi Rp 100 Ribu |Republika OnlineSanksi diharapkan bisa membuat warga Tangerang lebih disiplin.
Baca lebih lajut »