Sanksi diharapkan bisa membuat warga Tangerang lebih disiplin.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota mengenai sanksi administratif senilai Rp 100 ribu kepada warga yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. Baca Juga Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan berbagai upaya dalam pencegahan penyebaran kasus Covid-19 terus dilakukan di antaranya operasi Aman Bersama. Di kegiatan tersebut, pegawai melakukan sidak kepada warga yang melaksanakan aktivitas tanpa menggunakan masker.
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tangerang diperpanjang hingga tanggal 6 September 2020. Dalam PSBB kali ini, Pemerintah Kota Tangerang meminta bantuan berupa alat tes PCR kepada Pemprov Banten untuk meningkatkan kuantitas pemeriksaan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
5 Warga Tangerang Tewas Usai Pesta MirasMinuman keras (miras) oplosan memakan korban jiwa. Lima orang warga Kabupaten Tangerang tewas usai pesta miras. MirasOplosan
Baca lebih lajut »
Status Hunian Kampung Susun Akurium untuk Warga Masih Digodok Pemprov DKIStatus hunian yang akan dibangun di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, belum dipastikan, apakah akan disewakan atau...
Baca lebih lajut »
Rujak Center Minta kepada Pemerintah agar Warga Kelola Kampung Susun AkuariumRujak Center for Urban Studies sedang bernegosiasi dengan pemerintah DKI agar hak guna bangunan (HGB) Kampung Susun Akuarium dimiliki oleh koperasi yang dibentuk warga.
Baca lebih lajut »