Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
"Dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," tambahnya. Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril , pihak swasta Lai Bui Min , Direktur PT KBR Suryadi , serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin .
Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tetapkan Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Pencucian UangTim penyidik KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan sangkaan TPPU
Baca lebih lajut »
KPK tetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ...
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian UangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Komisi Pemberantasan...
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang | Kabar24 - Bisnis.comWali Kota Bekasi nonaktif Rahmad Effendi jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca lebih lajut »
KPK: Rahmat Effendi Tersangka Pencucian UangKPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca lebih lajut »
Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Lagi, Kini untuk Kasus Pencucian UangPenetapan Rahmat sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah KPK mendalami perkara dugaan korups pengadaan barang, jasa dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi
Baca lebih lajut »