KPK Pertimbangkan Banding Atas Putusan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Wahyu.
Majelis meyakini Wahyu bersama-sama orang kepercayaannya yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina telah menerima suap agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.Wahyu juga terbukti menerima uang Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Pertimbangkan Banding Vonis Wahyu SetiawanKPK mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Baca lebih lajut »
ICW Desak KPK Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan AgungICW mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)...
Baca lebih lajut »
KPK Pantengi Anggaran Pemerintah untuk Menyewa InfluencerKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantengi anggaran pemerintah untuk menyewa influencer.
Baca lebih lajut »
ICW Desak KPK Ikut Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan AgungICW mendesak KPK untuk turut menyelidiki penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.
Baca lebih lajut »
ICW Desak KPK Turut Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan AgungPengusutan oleh KPK penting untuk memastikan kebakaran tersebut murni kecelakaan atau justru telah direncanakan pihak tertentu.
Baca lebih lajut »
KPK Awasi Dugaan Duit Negara Mengalir ke InfluencerWakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan lembaganya wajib mengawasi isu yang tengah disoroti masyarakat.
Baca lebih lajut »