Perpanjangan masa penahanan itu berlaku selama 40 hari terhitung mulai Rabu ini hingga 20 September 2020 mendatang.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.
"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli, Kamis . Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 jo. Pasal 65 ayat KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Perpanjang Masa Penahanan 11 Eks Anggota DPRD SumutKPK memperpanjang masa penahanan 11 orang eks anggota DPRD Sumatera Utara yang tersangka kasus dugaan suap untuk 40 hari ke depan.
Baca lebih lajut »
Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Penahanan 11 TersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Baca lebih lajut »
KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Jasa MargaKPK memerpanjang masa penahanan mantan Dirut PT Jasa Marga serta empat tersangka lain dalam pekerjaan proyek fiktif yang dilakukan PT Waskita Karya.
Baca lebih lajut »
Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Jubir Jokowi: Tidak Akan Kurangi IndependensiJuru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyebut pengalihan status Pegawai KPK menjadi ASN untuk memperkuat bukan melemahkan.
Baca lebih lajut »
Istana Tegaskan PP 41/2020 Tidak Mengurangi Independensi KPKPP Nomor 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK jadi ASN diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.
Baca lebih lajut »