Istana Tegaskan PP 41/2020 Tidak Mengurangi Independensi KPK

Indonesia Berita Berita

Istana Tegaskan PP 41/2020 Tidak Mengurangi Independensi KPK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 59%

PP Nomor 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK jadi ASN diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.

Senin, 10 Agustus 2020 | 20:48 WIB– Juru Bicara Presiden di bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN. PP ini merupakan prakarsa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi .

Ditegaskannya, PP tersebut diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara. Sehingga dipastikan PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK. Seperti yang dituangkan dalam Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menerbitkan peraturan pemerintah tentang alih status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi . Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Istana Klaim PP Nomor 41 yang Diteken Jokowi Tak Kurangi Independensi KPKIstana Klaim PP Nomor 41 yang Diteken Jokowi Tak Kurangi Independensi KPKIstana membantah adanya anggapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, akan mengurangi independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bekerja. PPNomor41
Baca lebih lajut »

PP Pegawai KPK Jadi ASN tidak Kurangi Independensi KPKPP Pegawai KPK Jadi ASN tidak Kurangi Independensi KPKPeraturan pemerintah tersebut dimunculkan semata-mata untuk tujuan tertib administrasi negara.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNJokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNPresiden Jokowi menerbitkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan berlaku sejak akhir Juli lalu.
Baca lebih lajut »

Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini IsinyaPresiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini IsinyaPresiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi...
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNJokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Baca lebih lajut »

Jokowi Terbitkan PP Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASNJokowi Terbitkan PP Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-26 15:02:15