Pegawai KPK yang berstatus ASN nantinya akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
PRESIDEN Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang alih fungsi status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi . Pegawai Lembaga Antirasuah itu akan beralih menjadi aparatur sipil negara .
"Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," bunyi PP tersebut seperti dikutip, Minggu .Pasal 2 dalam beleid itu menegaskan ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASNJokowi menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN - Tribunnews.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »
Kejagung Sudah, Giliran Polri dan KPK Serahkan Data DPO ke KemendagriDirektur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengaku sudah menerima data buronan atau daftar pencarian...
Baca lebih lajut »
KPK Catat 300 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi Sejak Pilkada Langsung'Sejak Pilkada Langsung diterapkan pada 2005, sudah 300 kepala daerah di Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi.'
Baca lebih lajut »
KPK: Calon Kepala Daerah Bergantung pada Duit Sponsor - Nasional - koran.tempo.coKPK mengungkapkan calon kepala daerah bergantung pada duit sponsor 70-80 persen dari total pendanaan politik. KoranTempo
Baca lebih lajut »
Kasus Proyek Dinas PUPR, Ajudan Ketua DPRD Muara Enim Dipanggil KPKSelain Ramlan, penyidik juga memanggil anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 Muhardi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca lebih lajut »