Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Jubir Jokowi: Tidak Akan Kurangi Independensi

Indonesia Berita Berita

Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Jubir Jokowi: Tidak Akan Kurangi Independensi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyebut pengalihan status Pegawai KPK menjadi ASN untuk memperkuat bukan melemahkan.

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyebut pengalihan status Pegawai KPK menjadi ASN, sesuai PP No. 41 Tahun 2020, bukan untuk melemahkan lembaga antirasuah.'Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,' ujar Dini lewat keterangan tertulis, Senin, 10 Agustus 2020.PP No. 41 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi merupakan turunan dari UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

'Jadi, PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara. PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,' ujar politikus PSI ini.Sejak awal revisi UU KPK digaungkan, rencana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN memang menjadi salah satu poin yang banyak ditentang aktivis maupun wadah pegawai KPK, karena dianggap biaa mengancam independensi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PP Pegawai KPK Jadi ASN tidak Kurangi Independensi KPKPP Pegawai KPK Jadi ASN tidak Kurangi Independensi KPKPeraturan pemerintah tersebut dimunculkan semata-mata untuk tujuan tertib administrasi negara.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNJokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Baca lebih lajut »

BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN - Tribunnews.comBREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN - Tribunnews.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »

Jokowi tandatangani PP pengalihan pegawai KPK menjadi ASNPresiden Joko Widodo menandatangani dan menerbitkan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yang disebut tidak akan mengurangi ...
Baca lebih lajut »

Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini IsinyaPresiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini IsinyaPresiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi...
Baca lebih lajut »

KPK Siapkan Peraturan Komisi untuk Proses Pengalihan Status Menjadi ASNKPK Siapkan Peraturan Komisi untuk Proses Pengalihan Status Menjadi ASNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari lebih lanjut substansi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-05 12:13:23