KPK Siapkan Peraturan Komisi untuk Proses Pengalihan Status Menjadi ASN

Indonesia Berita Berita

KPK Siapkan Peraturan Komisi untuk Proses Pengalihan Status Menjadi ASN
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 59%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari lebih lanjut substansi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyusun Peraturan Komisi , untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara . Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam PP itu diamanatkan bahwa lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri memiliki kewenangan, untuk mengatur proses pengalihan status kepegawaian menjadi ASN.

Baca Juga: Selebihnya, kata pria yang berlatar jaksa ini, KPK masih mempelajari lebih lanjut substansi PP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo itu. "Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2020," jelas Fikri. Pasal 6 PP tersebut merupakan Bab Ketiga yang mengatur tentang penyesuaian jabatan.Baca Juga: Ada dua ayat di dalamnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASNJokowi Terbitkan PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASNJokowi menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Baca lebih lajut »

BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN - Tribunnews.comBREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN - Tribunnews.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNJokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Baca lebih lajut »

Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini IsinyaPresiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini IsinyaPresiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi...
Baca lebih lajut »

KPK Buka Pendaftaran untuk Posisi Juru Bicara Secara Terbuka, Begini KriterianyaKPK Buka Pendaftaran untuk Posisi Juru Bicara Secara Terbuka, Begini KriterianyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran untuk mengisi posisi Juru Bicara atau spesialis Humas Utama lembaga antirasuah itu. KPK
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-01 06:33:09