KPK periksa Sekjen KKP Nilanto Perbowo

Indonesia Berita Berita

KPK periksa Sekjen KKP Nilanto Perbowo
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 78%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memeriksa Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo dalam penyidikan kasus suap terkait ...

Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram"Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa memeriksa Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo dalam penyidikan kasus suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019."Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo sebagai saksi untuk tersangka MMU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Diketahui, KPK pada Selasa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda sebagai penerima dan Mujib Mustofa sebagai pemberi.Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar Pasal 5 ayat huruf a atau Pasal 5 ayat huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK sebut salah ketik dalam revisi UU KPK karena dibuat terburu-buruKPK sebut salah ketik dalam revisi UU KPK karena dibuat terburu-buruWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut salah ketik atau "typo" dalam revisi Undang-Undang KPK karena dibuat ...
Baca lebih lajut »

100 Pengacara Akan Dampingi Sekjen PA 212 Hadapi Kasus Ninoy100 Pengacara Akan Dampingi Sekjen PA 212 Hadapi Kasus NinoyPersaudaraan Alumni (PA) 212 akan menyiapkan 100 pengacara untuk mendampingi Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Baca lebih lajut »

Sekjen Nasdem Tegaskan Prabowo-Paloh tak Bicara MenteriSekjen Nasdem Tegaskan Prabowo-Paloh tak Bicara MenteriSekjen Nasdem jelaskan soal kabinet merupakan keputusan Jokowi.
Baca lebih lajut »

Sekjen CCA: Anak Berhak Hidup Secara BermartabatSekjen CCA: Anak Berhak Hidup Secara BermartabatDibutuhkan dukungan pemerintah, masyarakat, khususnya gereja dalam meningkatkan martabat dan perlindungan anak
Baca lebih lajut »

KPK: 'Typo' dalam Revisi UU Efek Pembahasan Terburu-buruKPK: 'Typo' dalam Revisi UU Efek Pembahasan Terburu-buruKPK menyebut salah ketik atau 'typo' dalam UU KPK bisa terjadi karena aturan itu dibuat terburu-terburu dan sangat tertutup.
Baca lebih lajut »

ICW: Jokowi Rugi Jika Tak Ajak KPK dalam Penyusunan KabinetICW: Jokowi Rugi Jika Tak Ajak KPK dalam Penyusunan KabinetICW menilai Presiden Jokowi rugi jika tak melibatkan KPK dalam seleksi anggota kabinet periode kedua karena kepercayaan publik akan turun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-23 14:49:40