KPK Dalami Uang yang Diterima Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat

Indonesia Berita Berita

KPK Dalami Uang yang Diterima Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 79 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 59%

KPK akan mengembangkan uang Rp 500 juta yang diterima mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Kepada Thamrin, Wahyu menyampaikan 'Bagaimana kesiapan pak Gubernur, ahh cari-cari uang dulu. Pernyataan itu dipahami Thamrin bahwa Wahyu selaku Kordinator Wilayah Propinsi Papua Barat diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon Anggota KPU dikarenakan adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya berasal dari putra asli Papua.

Sepulangnya dari Jakarta, Thamrin melaporkan hasil pertemuannya dengan Wahyu kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Namun, Dominggus saat itu tidak menghiraukan terkait permintaan uang. Saat itu Dominggus hanya mengatakan akan melihat perkembangan proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Proses seleksi kemudian diikuti sekitar 70 peserta seleksi termasuk sekitar 33 orang peserta yang merupakan Orang Asli Papua . Saat seleksi memasuki tahap wawancara dan tes kesehatan, ternyata hanya menyisakan delapan peserta seleksi, termasuk diantaranya tiga peserta yang merupakan putra daerah Papua yaitu Amus Atkana, Onesimus Kambu, dan Paskalis Semunya.

Pada 20 Desember 2019, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menghubungi Wahyu yang pada pokoknya membicarakan perkembangan situasi di Papua yang kurang kondusif terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025 maupun arahan Dominggus Mandacan agar dari peserta seleksi yang tersisa, yaitu Amus Atkana dan Onesimus Kambu sebagai putra daerah Papua dapat dibantu dalam proses seleksi agar terpilih.

Pada 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp 500.000.000 dari Dominggus Mandacan. Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyetorkannya ke rekening miliknya pada Bank Mandiri nomor 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk nantinya akan ditransfer ke rekening Wahyu Setiawan. Thamrin kemudian meminta rekening Wahyu agar bisa mentransfer uang tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa KPK Dalami Gratifikasi Wahyu Setiawan yang Diduga dari Gubernur Papua Barat - Tribunnews.comJaksa KPK Dalami Gratifikasi Wahyu Setiawan yang Diduga dari Gubernur Papua Barat - Tribunnews.comJaksa mengaku bakalan mengembangkan gratifikasi sebanyak Rp500 juta yang diterima eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca lebih lajut »

KPK Pertimbangkan Banding Vonis Wahyu SetiawanKPK Pertimbangkan Banding Vonis Wahyu SetiawanKPK mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Baca lebih lajut »

KPK Pertimbangkan Banding Atas Putusan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan - Tribunnews.comKPK Pertimbangkan Banding Atas Putusan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan - Tribunnews.comKPK pertimbangkan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca lebih lajut »

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hadapi Sidang Vonis Hari IniEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hadapi Sidang Vonis Hari IniMantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina akan menghadapi sidang vonis.
Baca lebih lajut »

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis Hari Ini - Tribunnews.comMantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis Hari Ini - Tribunnews.comMantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bakalan menjalani sidang vonis, Senin (24/8/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca lebih lajut »

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun PenjaraMantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun PenjaraMantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. KPU WahyuSetiawan DPR
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-02 01:20:06