Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina akan menghadapi sidang vonis.
dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina akan menghadapi sidang pembacaan putusan, Senin hari ini.
" bahwa putusan majelis hakim mengakomodasi sebagaimana surat tuntutan tim JPU dan menjatuhkan putusan sesuai dengan harapan publik," kata Takdir, Minggu kemarin. Selain pidana pokok di atas, JPU KPK menuntut agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Pelatih Madura United Djoko Susilo Meninggal DuniaEks pelatih Madura United, Djoko Susilo, meninggal dunia pada hari ini, Sabtu (22/8/2020) pagi WIB.
Baca lebih lajut »
Sutradara Buka Suara Usai Film Pendek Tilik ViralMenurut Sutradara Wahyu Agung Prasetyo, ia dan tim tidak menyangka Tilik yang dirilis 2018 viral pada tahun ini usai ditayangkan di Youtube pada 17 Agustus.
Baca lebih lajut »
Mengenang Hari Kelahiran Kobe Bryant, Kisah Hidup, dan Karier Basketnya...Hari ini, 23 Agustus, merupakan hari ulang tahun legendaris basket NBA, Kobe Bryant. Ini kisah hidup dan perjalanan karier Kobe Bryant.
Baca lebih lajut »
Sidang Awal Praperadilan Pengacara Djoktjan Digelar Pagi IniAnita Kolopaking mengajukan praperadilan setelah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 1.027.000 per GramHarga emas Antam pada perdagangan hari ini, Ahad, 23 Agustus 2020, stabil bila dibandingkan kemarin.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Petakan Sejumlah Saksi Kebakaran Gedung Kejagung'Kami sudah memetakan, beberapa saksi hari ini kita mintai keterangan,' kata Irjen Nana.
Baca lebih lajut »