KPK Cecar GM Waskita Beton Precast soal Dugaaan Subkontraktor Fiktif

Indonesia Berita Berita

KPK Cecar GM Waskita Beton Precast soal Dugaaan Subkontraktor Fiktif
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 59%

Pemeriksaan Dwi dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Dwi mengenai aliran dana kepada sejumlah pihak dari subkontraktor fiktif. Materi mengenai aliran dana ini juga didalami penyidik saat memeriksa Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya, Hendra Adityawan pada hari yang sama.

Meski demikian, Ali Fikri masih enggan mengungkap nominal dana yang mengalir kepada sejumlah pihak tersebut, termasuk yang dinikmati oleh para pejabat Waskita Karya yang kini menyandang status tersangka. Ali mengatakan, tim penyidik masih mendalami hal tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang terjadi di PT Waskita Karya . kelima tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani; Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana dan lingkup pekerjaannya. Selanjutnya, kelima tersangka melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut. Kemudian pada tahun 2011, Desi mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional PT. Waskita Karya Tbk.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PP Pegawai KPK Jadi ASN tidak Kurangi Independensi KPKPP Pegawai KPK Jadi ASN tidak Kurangi Independensi KPKPeraturan pemerintah tersebut dimunculkan semata-mata untuk tujuan tertib administrasi negara.
Baca lebih lajut »

KPK Siapkan Peraturan Komisi untuk Proses Pengalihan Status Menjadi ASNKPK Siapkan Peraturan Komisi untuk Proses Pengalihan Status Menjadi ASNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari lebih lanjut substansi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK
Baca lebih lajut »

Polri Ungkap Alasan Gandeng KPK untuk Gelar Perkara Kasus Djoko TjandraPolri Ungkap Alasan Gandeng KPK untuk Gelar Perkara Kasus Djoko TjandraKepolisian RI mengungkapkan alasannya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan gelar perkara kasus pencabutan red notice Djoko Tjandra. Polri KPK djokotjandra
Baca lebih lajut »

KPK Periksa Satu Saksi untuk NurhadiKPK Periksa Satu Saksi untuk NurhadiSaksi tersebut adalah Ferdy Yuman, karyawan swasta yang keterangannya dibutuhkan penyidik.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNJokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNPresiden Jokowi menerbitkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan berlaku sejak akhir Juli lalu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-03 08:29:00