'Kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap penodaan agama, kasus lain tidak. Ada unsur diskriminasi juga.'
"Jadi kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak. Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas," tutur dia.
"Seorang ibu-ibu yang protes karena ada toa mesjid yang keras di depan rumahnya, dipidana," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM Sebut Peretasan Tempo Jadi Ancaman Serius Demokrasi dan HAMKomnas HAM menilai peretasan Tempo.co merupakan ancaman serius untuk kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia.
Baca lebih lajut »
Bahas RUU Cipta Karya, Komnas HAM Minta Pemerintah dan DPR Buka KomunikasiKetua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sejumlah anggota DPR dan pemerintah telah melakukan komunikasi internal terkait desakan penghentian pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Komnas Penilai Obat: Efek Samping Bukan Alasan Tunggal Menolak Obat Covid-19Menurut Rianto, efek samping dari obat bukanlah satu-satunya aspek yang dipertimbangkan oleh Komnas Penilai Obat.
Baca lebih lajut »
Amnesty: RUU Ciptaker Tak Sesuai Standar HAM InternasionalDirektur Amnesty International Indonesia Usman Hamid merinci substansi dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang bermasalah.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Sebut Peretasan Tempo Jadi Ancaman Serius Demokrasi dan HAMKomnas HAM menilai peretasan Tempo.co merupakan ancaman serius untuk kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia.
Baca lebih lajut »
Banyak yang Menyarankan Supaya Ceraikan Jerinx SID, Nora Alexandra Merespons BeginiNora Alexandra disarankan supaya segera menceraikan suaminya Jeinx SID lantaran kerap membuat masalah. NoraAlexandra
Baca lebih lajut »