Klaim JHT Bisa Cair dengan 2 Cara, Begini Prosedurnya

Indonesia Berita Berita

Klaim JHT Bisa Cair dengan 2 Cara, Begini Prosedurnya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 83%

JHT ini dapat dicairkan oleh masyarakat yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jaminan yang bisa dicairkan masyarakat ketika memasuki usia pensiun atau disebut Jaminan Hari Tua . Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Seperti yang diketahui bersama, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia.Lebih lanjut, berikut ini kriteria pengajuan klaim JHT seperti mengutip informasi dari website bpjsketenagakerjaa.go.id, Kamis .Dalam hal PHK didefinsikan:b. Berhenti bekerja karena pemutusan kerja Bipartit atau kontrak kerja5.

Mengutip informasi dari website indonesiabaik.id, berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk klaim JHT.4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak7. NPWP 3 dari 3 halamanCara KlaimSelanjutnya, berikut ini langkah-langkah klaim JHT secara online.2. Mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah seluruh dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF berukuran maksimal 6 MB5. Nantinya peserta akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email masing-masing7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan pada formulir2. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia5. Memperlihatkan notifikasi pengajuan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean7.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker kembalikan ketentuan klaim JHT ke aturan sebelumnyaMenaker kembalikan ketentuan klaim JHT ke aturan sebelumnyaMenaker Ida sampaikan isi revisi aturan tentang mekanisme klaim JHT, dimana terdapat penambahan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim. JHT jaminanharitua .
Baca lebih lajut »

Revisi Aturan Klaim JHT Ditarget Kelar Sebelum Mei 2022Revisi Aturan Klaim JHT Ditarget Kelar Sebelum Mei 2022Terkait tahapan revisi aturan JHT, akan mengacu pada aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca lebih lajut »

Revisi Aturan JHT Kelar, Menaker Ida: Ditambahkan Kemudahan Proses KlaimRevisi Aturan JHT Kelar, Menaker Ida: Ditambahkan Kemudahan Proses KlaimMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 soal aturan JHT siap diimplementasikan pada bulan Mei 2022 mendatang. Menteri...
Baca lebih lajut »

Menaker Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun - Tribunnews.comMenaker Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun - Tribunnews.comMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja/buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »

Cairkan JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturannya Masih DirevisiCairkan JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturannya Masih DirevisiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 14:21:13