Revisi Aturan Klaim JHT Ditarget Kelar Sebelum Mei 2022

Indonesia Berita Berita

Revisi Aturan Klaim JHT Ditarget Kelar Sebelum Mei 2022
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 83%

Terkait tahapan revisi aturan JHT, akan mengacu pada aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menargetkan revisi aturan tentang Jaminan Hari Tua atau JHT dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 rampung sebelum 4 Mei 2022.

Artinya akan dilakukan aspirasi, hingga harmonisasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. "Sebelum ini selesai, Permenaker 19/2015 tetap berlaku. Kalau yang mengundurkan diri dan klaim JHT, itu tetap bisa, sebagaimana 19/2015. Itu intinya," tegasnya. Sebelumnya, Menaker Ida menyebut Permenaker Nomor 19/2015 masih tetap berlaku hingga Permenaker 2/2022 berlaku efektif pada Mei 2022 mendatang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Revisi Aturan JHT Nggak Kelar-Kelar, Kenapa Sih Bu Menaker?Revisi Aturan JHT Nggak Kelar-Kelar, Kenapa Sih Bu Menaker?Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, memastikan revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Baca lebih lajut »

Menaker Janjikan Revisi Aturan JHT Rampung Sebelum MeiMenaker Janjikan Revisi Aturan JHT Rampung Sebelum MeiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 rampung sebelum Mei.
Baca lebih lajut »

Menaker kembalikan ketentuan klaim JHT ke aturan sebelumnyaMenaker kembalikan ketentuan klaim JHT ke aturan sebelumnyaMenaker Ida sampaikan isi revisi aturan tentang mekanisme klaim JHT, dimana terdapat penambahan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim. JHT jaminanharitua .
Baca lebih lajut »

Aturan Baru, Syarat Pencairan JHT Cukup Pakai KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan | merdeka.comAturan Baru, Syarat Pencairan JHT Cukup Pakai KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan | merdeka.comKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Penyesuaian ini menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT.
Baca lebih lajut »

Cairkan JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturannya Masih DirevisiCairkan JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturannya Masih DirevisiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »

Revisi Aturan JHT Nggak Kelar-Kelar, Kenapa Sih Bu Menaker?Revisi Aturan JHT Nggak Kelar-Kelar, Kenapa Sih Bu Menaker?Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, memastikan revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 17:08:52