Terkait tahapan revisi aturan JHT, akan mengacu pada aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menargetkan revisi aturan tentang Jaminan Hari Tua atau JHT dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 rampung sebelum 4 Mei 2022.
Artinya akan dilakukan aspirasi, hingga harmonisasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. "Sebelum ini selesai, Permenaker 19/2015 tetap berlaku. Kalau yang mengundurkan diri dan klaim JHT, itu tetap bisa, sebagaimana 19/2015. Itu intinya," tegasnya. Sebelumnya, Menaker Ida menyebut Permenaker Nomor 19/2015 masih tetap berlaku hingga Permenaker 2/2022 berlaku efektif pada Mei 2022 mendatang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi Aturan JHT Nggak Kelar-Kelar, Kenapa Sih Bu Menaker?Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, memastikan revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Baca lebih lajut »
Menaker Janjikan Revisi Aturan JHT Rampung Sebelum MeiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 rampung sebelum Mei.
Baca lebih lajut »
Menaker kembalikan ketentuan klaim JHT ke aturan sebelumnyaMenaker Ida sampaikan isi revisi aturan tentang mekanisme klaim JHT, dimana terdapat penambahan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim. JHT jaminanharitua .
Baca lebih lajut »
Aturan Baru, Syarat Pencairan JHT Cukup Pakai KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan | merdeka.comKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Penyesuaian ini menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT.
Baca lebih lajut »
Cairkan JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturannya Masih DirevisiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »
Revisi Aturan JHT Nggak Kelar-Kelar, Kenapa Sih Bu Menaker?Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, memastikan revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Baca lebih lajut »