Cairkan JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturannya Masih Direvisi

Indonesia Berita Berita

Cairkan JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturannya Masih Direvisi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Kemnaker menjamin Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

) bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Hal itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh mengenai revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker tersebut mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Menaker Ida Fauziyah telah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh. "Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di kantornya, Rabu .Artinya manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" terang Ida belum lama ini.Ida menjelaskan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi mereka yang ter-PHK.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tambahnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-10 17:14:32