Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 soal aturan JHT siap diimplementasikan pada bulan Mei 2022 mendatang. Menteri...
) siap diimplementasikan pada bulan Mei 2022 mendatang. Menurutnya, revisi tersebut sudah mendapat restu dari perwakilan presiden buruh sehingga sudah siap diberlakukan."Kami menerima beberapa pimpinan konfederasi pekerja, saya berdialog dengan para pimpinan Ini menyempurnakan pandangan dari pimpinan konfederasi yang lain. Pandangan mereka kami dengar terutama terkait tentang pengaturan klaim jaminan hari tua," ujar Ida dalam konferensi persnya, Rabu .
Isi dari revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 Ida menjelaskan menjadi penguatan dari Permenaker No.19 Tahun 2015, yaitu mengembalikan proses klaim JHT bisa dilakukan meskipun usia belum sampai 56 Tahun. "Aturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam plan program JHT. Terima kasih kepada konfederasi buruh, saya senang berdialog bersama untuk bangun kondusifitas iklim ketenagakerjaan," sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi Aturan JHT Nggak Kelar-Kelar, Kenapa Sih Bu Menaker?Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, memastikan revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Baca lebih lajut »
Temui Menaker, Bos Buruh Setuju Soal Revisi Aturan JHT?Menaker Ida Fauziyah telah mengundang Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dan Presiden KSPI Said Iqbal, apa yang dibicarakan?
Baca lebih lajut »
Revisi Aturan Klaim JHT Ditarget Kelar Sebelum Mei 2022Terkait tahapan revisi aturan JHT, akan mengacu pada aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca lebih lajut »
Menaker Janjikan Revisi Aturan JHT Rampung Sebelum MeiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 rampung sebelum Mei.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru, Syarat Pencairan JHT Cukup Pakai KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan | merdeka.comKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Penyesuaian ini menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT.
Baca lebih lajut »
Menaker kembalikan ketentuan klaim JHT ke aturan sebelumnyaMenaker Ida sampaikan isi revisi aturan tentang mekanisme klaim JHT, dimana terdapat penambahan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim. JHT jaminanharitua .
Baca lebih lajut »