Menaker Ida Fauziyah telah mengundang Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dan Presiden KSPI Said Iqbal, apa yang dibicarakan?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengundang Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea, dan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.
Mereka membahas revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua."Dalam pertemuan tersebut, Menaker menyampaikan saat ini sedang disempurnakan revisi Permenaker, dengan kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dengan menambah poin-poin positif," katanya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan , Jakarta, Rabu .Dia memastikan buruh tidak anti dialog dengan Pemerintah terkait.
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif, karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke Permenaker 19 dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," sebutnya.Andi Gani dan Said Iqbal menyambut baik respons Pemerintah atas tuntutan buruh dan mau mendengar aspirasi.
"Jadi kami juga membuktikan kepada publik bahwa Andi Gani dan Said Iqbal tidak pernah isu-isu di luar bahwa anti dialog dengan pemerintah. Hari ini kami datang ke Kemnaker untuk mencapai titik temu dan sinyal positif itu sangat luar biasa buat kami pimpinan buruh, dan akan segera kami sosialisasikan ke bawah," sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi Aturan JHT Nggak Kelar-Kelar, Kenapa Sih Bu Menaker?Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, memastikan revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Baca lebih lajut »
Revisi Aturan Klaim JHT Ditarget Kelar Sebelum Mei 2022Terkait tahapan revisi aturan JHT, akan mengacu pada aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca lebih lajut »
Menaker Janjikan Revisi Aturan JHT Rampung Sebelum MeiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 rampung sebelum Mei.
Baca lebih lajut »
Menaker kembalikan ketentuan klaim JHT ke aturan sebelumnyaMenaker Ida sampaikan isi revisi aturan tentang mekanisme klaim JHT, dimana terdapat penambahan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim. JHT jaminanharitua .
Baca lebih lajut »
Apa Itu Gestun? Aktivitas Kartu Kredit yang Dilarang BI!Memiliki kartu kredit adalah soal menjadi bijak dalam bertransaksi dan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru, Syarat Pencairan JHT Cukup Pakai KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan | merdeka.comKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Penyesuaian ini menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT.
Baca lebih lajut »