Menaker Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Termasuk bertemu dengan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani di kantor Kemnaker hari ini.
Ida mengatakan Permenaker 2/2022 akan direvisi yang isinya mengembalikan ketentuan klaim JHT sebagaimana ketentuan Permenaker 19/2015, ditambah kemudahan baru klaim JHT.Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi Ida berharap proses harmonisasi berjalan dengan lancar sebelum ketentuan Permenaker 2/2022 berlaku di tanggal 4 Mei 2022.
"Karena kalau tidak diselesaikan secepatnya maka berlaku Permenaker 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022. Meski Mei batas akhirnya, kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai. Yang penting semua tahapan harus dilalui," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi Aturan JHT Kelar, Menaker Ida: Ditambahkan Kemudahan Proses KlaimMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 soal aturan JHT siap diimplementasikan pada bulan Mei 2022 mendatang. Menteri...
Baca lebih lajut »
Cairkan JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturannya Masih DirevisiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »
Kembali ke Aturan Lama, Menaker Sebut Pencairan JHT Tak Harus Tunggu 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali memastikan bahwa isi dari revisi kebijakan terkait pembayaran jaminan hari tua atau JHT akan dikembalikan seperti aturan yang sebelumnya berlaku. TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Revisi Aturan JHT Kelar, Menaker Ida: Ditambahkan Kemudahan Proses KlaimMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 soal aturan JHT siap diimplementasikan pada bulan Mei 2022 mendatang. Menteri...
Baca lebih lajut »
Menaker Janjikan Revisi Aturan JHT Rampung Sebelum MeiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 rampung sebelum Mei.
Baca lebih lajut »