Ketum KNPI Berdoa Atas Vonis Bebas Penembak Laskar FPI: Hukuman Akhirat tak...
Haris Pertama khawatir vonis yang sama diberikan kepada pelaku pengeroyokan dirinya beberapa hari lalu.
“Jika pelaku pembunuhan saja bisa di vonis bebas, lalu bagaimana dengan nasib pelaku percobaan pembunuhan terhadap diri saya,? cuit Haris di Twitter-nya, dikutip Sabtu 19 Maret 2022.Dia menilai vonis bebas terhadap dua anggota polisi itu tidak adil. Dia menganggap hukum di Indonesia aneh.“Aneh tapi nyata, namun terjadi saat ini di negeri kita tercinta. Ya Allah tunjukkanlah kepada kami keadilan yang seadil-adilnya,” kata Haris Pertama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Pembunuh FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum FPI: Sudah Kami Duga |Republika OnlineKuasa hukum FPI tanggapi vonis bebas dua terdakwa kasus pembunuhan laskar FPI.
Baca lebih lajut »
Polisi Pembunuh FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum FPI: Sudah Kami Duga |Republika OnlineTim Kuasa Hukum Keluarga Korban enam anggota eks FPI yg tewas dlm insiden penembakan di Rest Area KM 50, Aziz Yanuar, menanggapi terkait putusan Majelis Hakim PN Jaksel yg memvonis bebas dua terdakwa perkara pembunuhan Laskar FPI. Selengkapnya klik link
Baca lebih lajut »
Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela DiriMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Baca lebih lajut »
Pembunuh Laskar FPI Bebas, Hakim Beralasan Polisi Bela Diri |Republika OnlineHakim beralasan, keduanya masuk dalam kategori pembelaan diri yang terpaksa.
Baca lebih lajut »
2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis BebasPN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18.3.2022). Pengadilan...
Baca lebih lajut »
Alasan 2 Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Hakim: Dalam Rangka Membela'Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,' ujar Arif
Baca lebih lajut »