2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

Indonesia Berita Berita

2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18.3.2022). Pengadilan...

) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat . Dalam sidang, majelis hakim pun memutus dua terdakwa divonis bebas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam persidangan.

Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum. "Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tok! Dua Anggota Polisi Penembak Empat Laskar FPI Divonis BebasTok! Dua Anggota Polisi Penembak Empat Laskar FPI Divonis BebasDua anggota polisi terdakwa perkara tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing empat Laskar FPI Divonis bebas.
Baca lebih lajut »

Sidang Vonis Penembak Mati Laskar FPI, Briptu Fikri & Ipda M Yusmin Dibebaskan - tvOneSidang Vonis Penembak Mati Laskar FPI, Briptu Fikri & Ipda M Yusmin Dibebaskan - tvOneBriptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI divonis bebas. - tvOne
Baca lebih lajut »

Dua Terdakwa Unlawfull Killing Laskar FPI Dilepaskan dari Pidana |Republika OnlineDua Terdakwa Unlawfull Killing Laskar FPI Dilepaskan dari Pidana |Republika OnlineHakim menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai bentuk pembelaan diri.
Baca lebih lajut »

Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela DiriHakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela DiriMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Baca lebih lajut »

Pembunuh Laskar FPI Bebas, Hakim Beralasan Polisi Bela Diri |Republika OnlinePembunuh Laskar FPI Bebas, Hakim Beralasan Polisi Bela Diri |Republika OnlineHakim beralasan, keduanya masuk dalam kategori pembelaan diri yang terpaksa.
Baca lebih lajut »

Dua Terdakwa Penembak Empat Laskar FPI Hadapi Sidang Vonis Hari iniDua Terdakwa Penembak Empat Laskar FPI Hadapi Sidang Vonis Hari iniDua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dituntut enam tahun penjara karena menembak empat anggota laskar FPI. TempoMetro
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 09:39:17